Arief Wirawan |
Purworejo Journal – Di Kabupaten Purworejo banyak sekali benda cagar budaya (BCB), baik peninggalan era Jawa kuno maupun peninggalan zaman kolonial Belanda. BCB itu rata-rata berumur ratusan tahun.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/10/09/37890/Banyak.Benda.Cagar.Budaya.Dimiliki.Pribadi
Kasi Sejarah Kepurbakalaan dan Nilai Tradisional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Eko Riyanto Jumat (9/10) mengungkapkan, tidak sedikit bangunan BCB di Kabupaten Purworejo yang dimiliki orang secara pribadi. Hal itu yang menyulitkan Pemkab Purworejo untuk melakukan pengawasan, terutama saat pemilik mau merombak bangunan.
Lebih lanjut diungkapkan, Pemkab berencana mendata ulang bangunan-bangunan kuno cagar budaya yang tersebar di seluruh kecamatan. Selain sebagai data base daerah, kegiatan ini bertujuan untuk lebih memudahkan dalam sosilisasi pelestarian dan pengawasannya.
Diungkapkan Eko, dari ratusan bangunan kuno, terdiri dari rumah era kolonial maupun rumah tradisional Jawa berusia ratusan tahun, baru yang dimiliki dan ditempati pemkab saja yang sudah terdata. Selebihnya sulit diawasi. “Untuk bangunan kantor aset daerah terdata semua. Namun di luar itu banyak yang sudah diperjualbelikan secara pribadi, ini yang belum di ketahui sehingga perlu didata ulang,” katanya.
Status kepemilikan bangunan tetap berada di tangan yang punya. Pemkab kata dia, mendorong agar pemilik tidak mengubah bentuk keaslian bangunan. Selain bernilai sejarah, peninggalan kuno memberikan kebanggan dan nilai tersendiri bagi sang pemilik.
Bagi daerah, katanya, hal itu sangat membantu program pelestarian budaya dan sejarah yang kini sedang gencar di sosilisasikan. Nilai historis Kabupaten Purworejo menurutnya akan lebih kental jika bangunan cagar budaya sebagai bagian dari sejarah tetjaga dengan baik sehingga bisa dinikmati wisatawan.
“Kami lakukan pembinaan kepada mereka yang memiliki, kalaupun ada perbaikan diimbau untuk tidak menghilangkan bentuk pakem aslinya. Sebab di luar aset daerah kita tidak bisa mengawasi apalagi mencampurinya, ini kan sayang harapannya timbul kesadaran,” paparnya.
Proses pendataan akan didasarkan dari hasil survei. Masing-masing kampung ataupun kecamatan akan di lihat apakah masih ada rumah dengan ciri khusus kuno. Misalnya saja, gaya khas Artdeco untuk bangunan Belanda, atau bangunan khas Jawa yang memenuhi kriteria kuno. “Dilihat dari model dan bentuk, material bangunan akan kelihatan. Kemarin kami melihat di wilayah kota Purworejo di kampung- kampung masih banyak,” paparnya.
Beberapa cagar budaya era kolonial yang hingga kini digunakan sebagai fasilitas milik pemerintah diantaranya, Komplek Gedung Kantor Bupati, sejumlah kantor dan perumahan milik TNI AD, SMA 1 dan SMA 7. Cagar budaya meliputi tempat ibadah diantaranya, Masjid Agung, Masjid Santren, Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB), Rumah kelahiran pahlawan WR Suopratman di Kaligesing, Goa Seplawan dan sejumalh situs peninggalan bersejarah lainnya.
Pemkab menempatkan 16 orang juru jaga di lokasi cagar budaya. Selain mengawasi dan menjaga, mereka juga memahami seluk beluk histori cagar budaya yang diampu.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/10/09/37890/Banyak.Benda.Cagar.Budaya.Dimiliki.Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar